Skip to main content

Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus)


Alaika Robby Fakhrony
20218427 - 2EB18
Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak
(Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus)
Aspek Hukum Dalam Ekonomi#


MENGANALISA KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PERDATA
Pada tahun 2000, PT. Magnus Indonesia dan PT. Garuda Indonesia menandatangani Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) dengan Nomor: DS/PERJ/DZ-3345/2000. PT. Garuda Indonesia adalah penerima jasa konsultasi dan PT. Magnus Indonesia sebagai penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana. Dari perjanjian tersebut, seharusnya PT. Garuda melakukan pembayaran kepada PT. Magnus sebesar USD 794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per tanggal 16 November 2005. (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-521183/garuda-indonesiadigugat-pailit),
Namun pihak PT. Garuda melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan Perjanjian Tambahan 1 yang berlaku efektif pada tanggal 14 November 2004 secara sepihak berdasarkan surat PT. Garuda pada tanggal 14 September 2004 dengan Nomor: Garuda/DZ2293/04, dengan dalih bahwa perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan merupakan perjanjian yang sifatnya timbal balik. Menyikapi keadaan tersebut, PT. Magnus memohonkan pailit PT. Garuda ke Pengadilan Niaga namun Pengadilan Niaga menolak permohonan PT. Magnus, begitu juga saat diajukan kembali di Mahkamah Agung, PT. Magnus kembali menerima penolakan.
Pada Pasal 1266 KUHPerdata, syarat suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada Pengadilan. Yang menurut Agus Yudha Hernoko dengan menekankan pada rumusan pemutusan “harus dimintakan kepada Pengadilan", kata “harus” pada ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata ditafsirkan sebagai aturan yang bersifat memaksa (dwingend recht) dan karenanya tidak boleh dikesampingkan oleh para pihak melalui klausul perjanjian mereka (Hernoko 2010: 271).


ANALISA KASUS

            Berdasarkan kasus diatas, Permasalahan dalam kasus tersebut muncul ketika PT. Magnus menyatakan bahwa PT. Garuda mempunyai utang pada pihak PT. Magnus. Akan tetapi PT. Garuda memutuskan untuk mengakhiri perjanjian dengan dalih “pekerjaan tidak sesuai dengan isi perjanjian”. Permasalahan lain dapat muncul ketika jalan yang ditempuh dengan memohonkan pailit. Perjanjian dalam kasis adalah perjanjian timbal timbal balik. Maka dari itu seharusnya harus dibuktikan terlebih daluhu sah atau tidak sahnya kedudukan mengenai perbatalan perjanjian tersebut. Sehingga jeleas kedudukan perjanjiannya. Hal lain yang di sorot adalah pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh PT. Garuda mengesampingkan pasal 1266 KUHPerdata. Maka dari itu jika pasal 1266 KUHPerdata adalah suatu keharusan, maka konsekunesi dari mengesampingkan pasal 1266 KUHPertada. harus diterima oleh PT. Garuda. Sehingga jelas nantinya, apakah PT. Garuda harus membayar utang tersebut atau tidak.
Hal kedua yang harus dapat dijabarkan adalah tentang kewajiban membayar utang tersebut dikarenakan adanya pengesampingan pasal 1266 KUHPerdata. Begitu pula PT. Garuda harus menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidaklah sesuai dengan isi perjanjian. Dalam kasus ini sebenernya PT. Magnus mempunyai hak untuk memperbaiki para pekerjanya, sehingga hasil akhir dari pekerjaan tesebut benar – benar sesuai dengan yang diingkan pihak PT. Garuda. Menurut pasal 16 perjanjian konsultan, dalam pasal dijelaskan bahwa adanya kesempatan untuk melakukan perbaikan pekerjaan dalam waktu tambahan 30 hari untuk memperbaiki kesalahan dengan biaya PT. Magnus sendiri (Yuanita, 2006 : 48).
            Namun PT. Garuda tidak membirikan kesempatan kepada PT. Magnus untuk melakukan perbaikan. Sehingga PT. Garuda Justru memutuskan untuk mengakhiri perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan 1. Sehingga harus ditentukan apakah utang yang didalilkan oleh PT. Magnus memang benar adanya, oleh karena itu diperlukan dianalisa tentang munculnya utang. Jika mengacu pada pasal 1 angka 6 UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, untuk dapat dikategorikan sebagai utang ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Yaitu : Pertama adalah utang yang merunjuk kepada kewajiban hukum perdata. Maksudnya adalah PT. Magnus harus memberikan sesuatu,berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, atau bisa disebut sebagai prestasi dalam suatu perjanjian. Kedua adalah kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik mata uang indonesia maupu mata uang asing. Ketiga adalah kewajiban dapat timbul dapat secara langsung mapupun yang akan timbul dikemudian hari. Keempat adalah kewajiban harus timbul karena adanya perjanjian atau undang – undang. Kelima adalah kewajiban tersebut wajib dipenuhi, apabila tidak dipenuhi makan akan memberikan hak kepada kreditor untuk memdapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.


DAFTAR PUSTAKA

Noviyanti. A. 2018. Utang dan Pengakhiran Perjanjian Secara Sepihak Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus. Jurnal Hukum Novelty. 9(1)  : 118-128.


Comments

Popular posts from this blog

Program Menghitung Gaji Karyawan menggunakan Visual Basic 6.0

LAPORAN PEMBUATAN APLIKASI HITUNG GAJI KARYAWAN MENGGUNANAKAN VISUAL BASIC 6.0 Nama : Alaika Robby Fakhrony NPM : 20218427 Kelas : 1EB16 UNIVERSITAS GUNADARMA ATA 2018/2019 Soal Visual Basic :      1. Jika pegawai adalah :          a. Golongan 1, maka gaji pokoknya adalah Rp 300.000          b. Golongan 2, maka gaji pokoknya adalah Rp 400.000          c. Golongan 3, maka gaji pokoknya adalah Rp 1.200.000      2. Jika pegawai Lembur, lama Lembur maksimal adalah 20 jam, dengan ketentuan :          a. Golongan 1, maka honor lembur per jam adalah Rp 30.000          b. Golongan 2, maka honor lembur per jam adalah Rp 40.000          c. Golongan 3, honor lembur tidak dihitung      3. Tunjangan pegawai Rp 150.000 untuk semua golongan...