Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus)
Alaika Robby Fakhrony
20218427 - 2EB18
Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak
(Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus)
Aspek Hukum Dalam Ekonomi#
MENGANALISA KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PERDATA
Pada
tahun 2000, PT. Magnus Indonesia dan PT. Garuda Indonesia menandatangani
Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) dengan Nomor: DS/PERJ/DZ-3345/2000.
PT. Garuda Indonesia adalah penerima jasa konsultasi dan PT. Magnus Indonesia
sebagai penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana. Dari perjanjian tersebut,
seharusnya PT. Garuda melakukan pembayaran kepada PT. Magnus sebesar USD
794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar
USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per
tanggal 16 November 2005. (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-521183/garuda-indonesiadigugat-pailit),
Namun
pihak PT. Garuda melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan Perjanjian
Tambahan 1 yang berlaku efektif pada tanggal 14 November 2004 secara sepihak
berdasarkan surat PT. Garuda pada tanggal 14 September 2004 dengan Nomor:
Garuda/DZ2293/04, dengan dalih bahwa perjanjian konsultan dan perjanjian
tambahan merupakan perjanjian yang sifatnya timbal balik. Menyikapi keadaan
tersebut, PT. Magnus memohonkan pailit PT. Garuda ke Pengadilan Niaga namun
Pengadilan Niaga menolak permohonan PT. Magnus, begitu juga saat diajukan
kembali di Mahkamah Agung, PT. Magnus kembali menerima penolakan.
Pada Pasal 1266
KUHPerdata, syarat suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak
adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya
harus dimintakan kepada Pengadilan. Yang menurut Agus Yudha Hernoko dengan
menekankan pada rumusan pemutusan “harus dimintakan kepada Pengadilan",
kata “harus” pada ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata ditafsirkan sebagai aturan
yang bersifat memaksa (dwingend recht) dan karenanya tidak boleh dikesampingkan
oleh para pihak melalui klausul perjanjian mereka (Hernoko 2010: 271).
ANALISA KASUS
Berdasarkan
kasus diatas, Permasalahan dalam kasus tersebut muncul ketika PT. Magnus
menyatakan bahwa PT. Garuda mempunyai utang pada pihak PT. Magnus. Akan tetapi
PT. Garuda memutuskan untuk mengakhiri perjanjian dengan dalih “pekerjaan tidak
sesuai dengan isi perjanjian”. Permasalahan lain dapat muncul ketika jalan yang
ditempuh dengan memohonkan pailit. Perjanjian dalam kasis adalah perjanjian
timbal timbal balik. Maka dari itu seharusnya harus dibuktikan terlebih daluhu
sah atau tidak sahnya kedudukan mengenai perbatalan perjanjian tersebut.
Sehingga jeleas kedudukan perjanjiannya. Hal lain yang di sorot adalah
pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh PT. Garuda mengesampingkan pasal 1266
KUHPerdata. Maka dari itu jika pasal 1266 KUHPerdata adalah suatu keharusan,
maka konsekunesi dari mengesampingkan pasal 1266 KUHPertada. harus diterima oleh PT. Garuda. Sehingga jelas nantinya,
apakah PT. Garuda harus membayar utang tersebut atau
tidak.
Hal kedua yang harus dapat dijabarkan adalah tentang
kewajiban membayar utang tersebut dikarenakan adanya pengesampingan pasal 1266
KUHPerdata. Begitu pula PT. Garuda harus menjelaskan bahwa pekerjaan
yang dilakukan tidaklah sesuai dengan isi perjanjian. Dalam kasus ini sebenernya PT.
Magnus mempunyai hak untuk memperbaiki para pekerjanya, sehingga hasil akhir
dari pekerjaan tesebut benar – benar sesuai dengan yang diingkan pihak PT.
Garuda. Menurut pasal 16 perjanjian konsultan, dalam pasal dijelaskan bahwa
adanya kesempatan untuk melakukan perbaikan pekerjaan dalam waktu tambahan 30
hari untuk memperbaiki kesalahan dengan biaya PT. Magnus sendiri (Yuanita, 2006
: 48).
Namun
PT. Garuda tidak membirikan kesempatan kepada PT. Magnus untuk melakukan
perbaikan. Sehingga PT. Garuda Justru memutuskan untuk mengakhiri perjanjian
konsultan dan perjanjian tambahan 1. Sehingga harus ditentukan apakah utang
yang didalilkan oleh PT. Magnus memang benar adanya, oleh karena itu diperlukan
dianalisa tentang munculnya utang. Jika mengacu pada pasal 1 angka 6 UU No. 37
Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, untuk dapat dikategorikan sebagai utang
ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Yaitu : Pertama adalah utang yang
merunjuk kepada kewajiban hukum perdata. Maksudnya adalah PT. Magnus harus
memberikan sesuatu,berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, atau bisa
disebut sebagai prestasi dalam suatu perjanjian. Kedua adalah kewajiban yang
dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik mata uang indonesia maupu mata uang
asing. Ketiga adalah kewajiban dapat timbul dapat secara langsung mapupun yang
akan timbul dikemudian hari. Keempat adalah kewajiban harus timbul karena
adanya perjanjian atau undang – undang. Kelima adalah kewajiban tersebut wajib
dipenuhi, apabila tidak dipenuhi makan akan memberikan hak kepada kreditor
untuk memdapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
DAFTAR PUSTAKA
Noviyanti. A. 2018. Utang dan Pengakhiran Perjanjian
Secara Sepihak Studi Kasus
Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus. Jurnal Hukum
Novelty. 9(1) :
118-128.
Comments
Post a Comment