Alaika Robby
Fakhrony
20218427 - 2EB18
Aspek Hukum
Dalam Ekonomi#
Tugas
2 Portofolio (Esai)
1.
Apa pengertian Hukum Perdata ?
Jawab :
Di Indonesia terdapat
berbagai istilah hukum keperdataan yang merupakan terjemahan dari istilah hukum
yang berasal dari bahasa Belanda : Privat
Recht, Burgerlijk Recht dan Civiel
Recht. Hukum Perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda : Burgerlijk Recht. Hukum perdata
bersumber pada kitab undang-undang hukum perdata yang disingkat KUH Perdata.
Kitab undang-undang Hukum Perdata juga berasal dari bahasa Belanda : Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW.
Hukum Perdata di Indonesia bersumber pada Kitab undang-undang hukum perdata
terulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848.
2.
Jelaskan sejarah KUHPerdata Burgerlijk Wetboek (BW) ?
Jawab :
Hukum Perdata
(burgerlijkrecht) bersumber pokok pada Burgerlijk Wetboek (BW) atau kitab
undang-undang hukum sipil (KUHS) yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei
1848. KUHS ini merupakan copy dari KUHS Belanda. Berdasarkan pada asas konkordansi
dalam pasal II aturan peralihan UUD 1945, maka KUHS belanda disebut Burgerlijk
Weboek (BW) diberlakukan pula untuk Indonesia yang sudah merdeka dan tidak lagi
menjadi jajahan Belanda. Asal mula BW Belanda merupakan hukum perdata KUHS
Perancis yaitu Code Napoleon (1811-1838) dan Code Napoleon terdiri dari Code Civil.
Belanda merupakan negara jajahan perancis. Pada masa penjajahan tersebut sampai
berakhirnya kedudukan pada saat itu, dibentuk sebuah panitia kecil yang
diketuai oleh Mr. J. M. Kemper untuk membuat suatu kodifikasi hukum perdata
yang bersumber pada Code Napoleon dan sebagian kecil hukum Belanda kuno.
3.
Jelaskan keadaam Hukum Perdata di Indonesia ?
Jawab :
Hukum perdata yang ada
di indonesia sampai saat ini masih beranekaragam (pluralistis). Sehingga
masing-masing golongan penduduk mempunyai hukumnya sendiri, kecuali bidang
tertentu yang sudah ada unifikasi (penyatuan) seperti UUPA No.5 tahun 1960.
Keanekaragaman ini sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintah Hindia Belanda
yang mengacu pada pasal 163 Indische
Staatsregeling (L.S.) yang mana penduduk Hindia Belanda dibagi menjadi 3 golongan
yaitu :
1) Golongan Eropa
adalah orang Belanda, Jepang dan juga keturunannya yang tunduk ada hukum
keluarga yang azasnya sama dengan hukum keluarga Belanda.
2)
Golongan Bumi
Putera yaitu orang indonesia asli yang tidak beralih ke golongan lain, dan
orang daari golongan lain yang membaur/mencampur/melebur dirinya dalam golongan
Bumi Putera.
3) Golongan Timur
Asing adalah orang yang bukan golongan Eropa dan Bumi Putera contohnya
orang-orang Tionghoa.
4.
Sebutkan dan jelaskan isi dari 4 buku dalam KUHPerdata
?
Jawab :
· Buku I : Tentang
Orang (van personen) yang memuat hukum perorangan (Hukum Pribadi) dan Hukum
Kekeluargaan.
·
Buku II :
Tentang Benda (van zaken) yang memuat Hukum Benda dari Hukum Waris.
· Buku III :
Tentang Perikatan (van verbintennissen) yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang
berkenaan dengan hak-hak kewajiban yang berlaku Bagi orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
· Buku IV :
Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van bewijs en verjaring) yang Membuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu Terhadap hukum.
5.
Sebutkan dan jelaskan pembagian Hukum Perdata
menurut Ilmu Pengetahuan ?
Jawab :
Menurut Ilmu Pengetahuan, Hukum Perdata (yang
termuat dalam KUH Perdata) dapat dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
1)
Hukum Perorangan
(Personenrecht) atau Hukum Pribadi yang memuat antara
lain
:
Ø Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek
hukum.
Ø Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
2)
Hukum Keluarga
(Familierecht) yang memuat antara lain :
Ø Perkawinan berserta hubungan dalam hukum serta
kekayaan antara suami/istri.
Ø Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya
(kekuasaan orang tua –ouderijke macht)
Ø Perkawinan (voogdij)
Ø Pengampungan (curatele)
3)
Hukum Harta
Kekayaan (Vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum Harta Kekayaan meliputi :
Ø Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap
orang.
Ø Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4)
Hukum Waris
(Erfrecht) yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal
dunia (mengatur akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
Comments
Post a Comment