Skip to main content

TUGAS 2 PORTOFOLIO SOFTSKILL (Esai) - Hukum Perdata


Alaika Robby Fakhrony
20218427 - 2EB18
Aspek Hukum Dalam Ekonomi#
Tugas 2 Portofolio (Esai)

1.      Apa pengertian Hukum Perdata ?
Jawab  :
Di Indonesia terdapat berbagai istilah hukum keperdataan yang merupakan terjemahan dari istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda : Privat Recht, Burgerlijk Recht dan Civiel Recht. Hukum Perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda : Burgerlijk Recht. Hukum perdata bersumber pada kitab undang-undang hukum perdata yang disingkat KUH Perdata. Kitab undang-undang Hukum Perdata juga berasal dari bahasa Belanda : Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW. Hukum Perdata di Indonesia bersumber pada Kitab undang-undang hukum perdata terulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848.

2.      Jelaskan sejarah KUHPerdata Burgerlijk Wetboek (BW) ?
Jawab  :
Hukum Perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok pada Burgerlijk Wetboek (BW) atau kitab undang-undang hukum sipil (KUHS) yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848. KUHS ini merupakan copy dari KUHS Belanda. Berdasarkan pada asas konkordansi dalam pasal II aturan peralihan UUD 1945, maka KUHS belanda disebut Burgerlijk Weboek (BW) diberlakukan pula untuk Indonesia yang sudah merdeka dan tidak lagi menjadi jajahan Belanda. Asal mula BW Belanda merupakan hukum perdata KUHS Perancis yaitu Code Napoleon (1811-1838) dan Code Napoleon terdiri dari Code Civil. Belanda merupakan negara jajahan perancis. Pada masa penjajahan tersebut sampai berakhirnya kedudukan pada saat itu, dibentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J. M. Kemper untuk membuat suatu kodifikasi hukum perdata yang bersumber pada Code Napoleon dan sebagian kecil hukum Belanda kuno.

3.      Jelaskan keadaam Hukum Perdata di Indonesia ?
Jawab  :
Hukum perdata yang ada di indonesia sampai saat ini masih beranekaragam (pluralistis). Sehingga masing-masing golongan penduduk mempunyai hukumnya sendiri, kecuali bidang tertentu yang sudah ada unifikasi (penyatuan) seperti UUPA No.5 tahun 1960. Keanekaragaman ini sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintah Hindia Belanda yang mengacu pada pasal 163 Indische Staatsregeling (L.S.) yang mana penduduk Hindia Belanda dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
1)    Golongan Eropa adalah orang Belanda, Jepang dan juga keturunannya yang tunduk ada hukum keluarga yang azasnya sama dengan hukum keluarga Belanda.
2)      Golongan Bumi Putera yaitu orang indonesia asli yang tidak beralih ke golongan lain, dan orang daari golongan lain yang membaur/mencampur/melebur dirinya dalam golongan Bumi Putera.
3)  Golongan Timur Asing adalah orang yang bukan golongan Eropa dan Bumi Putera contohnya orang-orang Tionghoa.

4.      Sebutkan dan jelaskan isi dari 4 buku dalam KUHPerdata ?
Jawab  :
·    Buku I : Tentang Orang (van personen) yang memuat hukum perorangan (Hukum Pribadi) dan Hukum Kekeluargaan.
·        Buku II : Tentang Benda (van zaken) yang memuat Hukum Benda dari Hukum Waris.
·       Buku III : Tentang Perikatan (van verbintennissen) yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak kewajiban yang berlaku Bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·       Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van bewijs en verjaring) yang Membuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu Terhadap hukum.


5.      Sebutkan dan jelaskan pembagian Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan ?
Jawab  :
Menurut Ilmu Pengetahuan, Hukum Perdata (yang termuat dalam KUH Perdata) dapat dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
1)      Hukum Perorangan (Personenrecht) atau Hukum Pribadi yang memuat antara
lain :
Ø  Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.
Ø  Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
2)      Hukum Keluarga (Familierecht) yang memuat antara lain :
Ø  Perkawinan berserta hubungan dalam hukum serta kekayaan antara suami/istri.
Ø  Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua –ouderijke macht)
Ø  Perkawinan (voogdij)
Ø  Pengampungan (curatele)
3)      Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum Harta Kekayaan meliputi :
Ø  Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang.
Ø  Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4)      Hukum Waris (Erfrecht) yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus)

Alaika Robby Fakhrony 20218427 - 2EB18 Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus) Aspek Hukum Dalam Ekonomi# MENGANALISA KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PERDATA Pada tahun 2000, PT. Magnus Indonesia dan PT. Garuda Indonesia menandatangani Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) dengan Nomor: DS/PERJ/DZ-3345/2000. PT. Garuda Indonesia adalah penerima jasa konsultasi dan PT. Magnus Indonesia sebagai penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana. Dari perjanjian tersebut, seharusnya PT. Garuda melakukan pembayaran kepada PT. Magnus sebesar USD 794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per tanggal 16 November 2005. ( https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-521183/garuda-indonesiadigugat-pailit ) , Namun pihak PT. Garuda melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan Pe...

Program Menghitung Gaji Karyawan menggunakan Visual Basic 6.0

LAPORAN PEMBUATAN APLIKASI HITUNG GAJI KARYAWAN MENGGUNANAKAN VISUAL BASIC 6.0 Nama : Alaika Robby Fakhrony NPM : 20218427 Kelas : 1EB16 UNIVERSITAS GUNADARMA ATA 2018/2019 Soal Visual Basic :      1. Jika pegawai adalah :          a. Golongan 1, maka gaji pokoknya adalah Rp 300.000          b. Golongan 2, maka gaji pokoknya adalah Rp 400.000          c. Golongan 3, maka gaji pokoknya adalah Rp 1.200.000      2. Jika pegawai Lembur, lama Lembur maksimal adalah 20 jam, dengan ketentuan :          a. Golongan 1, maka honor lembur per jam adalah Rp 30.000          b. Golongan 2, maka honor lembur per jam adalah Rp 40.000          c. Golongan 3, honor lembur tidak dihitung      3. Tunjangan pegawai Rp 150.000 untuk semua golongan...