Skip to main content

Tulisan 2 - Kasus 1 : Korban Dugaan Malapraktik di Kedoya Akan Ajukan Gugatan Perdata

Alaika Robby Fakhrony
20218427 - 2EB18
Tulisan 2 - Kasus 1 : Korban Dugaan Malapraktik
di Kedoya Akan Ajukan Gugatan Perdata 
Aspek Hukum Dalam Ekonomi#


MENGANALISA KASUS TERKAIT HUKUM PERDATA
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan pasien Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta, yaitu S akan menggugat secara perdata rumah sakit itu terkait dengan dugaan malapraktik tahun 2015. , mengatakan rencana gugatan itu terkait kasus dugaan malapraktik tahun 2015.

"Jadi kami sudah bertemu manajemen rumah sakit. Tidak ada titik temu. Rumah sakit mengakui ada kesalahan dari dokter tapi seolah-olah menyalahkan dokternya. Kami akan lari ke gugatan perdata segera," kata hukum S, Hotman Paris Hutapea, di RS Grha Kedoya, Selasa (10/7/2018).

Hotman menyatakan bahwa seharusnya pihak RS juga ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut. "Sesuai pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri tapi juga perbuatan orang yang bekerja pada dirinya. Saat korban masuk RS, semua biaya operasi kan juga masuk ke RS," kata Hotman.

S diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani operasi kista tahun 2015.

Ia mendatangi dokter internis di Rumah Sakit Grha Kedoya pada tanggal 20 April 2015 karena merasakan sakit di bagian perut setelah melakukan olahraga Muay Thai.

Oleh dokter internis ia disuruh melakukan tes USG (ultrasonography). Dari hasil tes USG, ditemukan indikasi kista di perutnya sehingga ia direkomendasikan ke dokter kandungan berinisial HS.

Pada tanggal 21 April 2015, dia menjalani operasi pengangkatan kista dalam keadaan bius total.

Empat hari kemudian pada tanggal 24 April 2015, ia baru mengetahui bahwa HS telah mengangkat dua indung telurnya karena sang dokter dilema ada kemungkinan kanker pada indung telurnya.

Wakil Direktur RS Grha Kedoya dokter Hiskia Satrio Cahyadi saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa S.

"Dalam hal ini yang menentukan adalah majelis kehormatan profesi terhadap tindakan dokter tersebut. Mari kita hormati itu. Kami tidak bisa memberikan statement secara teknis," kata Hiskia.


ANALISA KASUS

        Berdasarkan dari kasus diatas dapat disimpulkan, bahwa malapraktik di dunia kedokteran Indonesia masih sering terjadi. malapraktik sendiri merupakan sebuah kelalaian dari tenaga medis, khususnya dokter atau perawat mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang mereka miliki saat memberikan tindakan pengobatan atau perawatan terhadap pasien. Salah satu penyebab munculnya kejadian malapraktik yang paling sering menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, SH, adalah kurangnya komunikasi antara dokter dengan pasien. Padahal komunikasi antara dokter dan pasien justru dirasakan sebagai kunci utama dokter dalam menemukan permasalahan dan pengobatan yang tepat.
Kedua, seharusnya pihak Rumah Sakit juga ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Karena "Sesuai pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri tapi juga perbuatan orang yang bekerja pada dirinya. Saat korban masuk RS, semua biaya operasi kan juga masuk ke RS".
Ketiga, pasien sebagai pihak korban dari malapraktik, harus mendapatkan hak perlindungan hukum, sesuai dengan tindakan ilegal yang dilakukan pihak rumah sakit. Sehingga pasien atau korban tidak merasa dirugikan. Sedangakan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindangan Konsumen memang tidak menyebutkan secara spesifik hak dan kewajiban konsumen, tetapi karena pasien juga merupakan konsumen yaitu konsumen jasa kesehatan maka hak dan kewajibannya juga mengikuti hak dan kewajiban konsumen secara keseluruhan. Adapun hak konsumen adalah sebagai berikut :
1)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2)      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jamainan yang dijanjikan.
3)      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujr mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4)      Hak untuk didengar pendapat dan keluhanya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5)  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6)      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7)     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
8)   Hak untuk mendapatkan kompensasi gantu rugi atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya.
9)      Hak-hak yanng diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Disisi lain, terjadinya malapraktik ini juga dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan dokter yang bersangkutan mengenai ilmu kedokteran dan penyakit yang di derita oleh si Pasien. Sehingga dari hal ini tidak menutup kemungkinan bahwasanya sebagian besar Dokter yang ada di  Negara Indonesia itu masih belum mampu bersaing dengan Dokter di Negara-negara lain karena masih banyak kecerobohan yang di buat. Peran pemerintah pun sangat mempengaruhi terjadinya kasus seperti ini. Oleh karena itu pemerintah harus lebih memperhatikan kasus malapraktik dan memberikan efek jera kepada pihak rumah sakit atau yang berwewenang, agar kasus malapraktik di Indonesia tidak meningkat sehingga dikalangan masyakarat tidak terjadi panic attack, serta pihak rumah sakit harus memberi uang kompensasi kepada korban atau pihak yang dirugikan.

           
DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus)

Alaika Robby Fakhrony 20218427 - 2EB18 Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus) Aspek Hukum Dalam Ekonomi# MENGANALISA KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PERDATA Pada tahun 2000, PT. Magnus Indonesia dan PT. Garuda Indonesia menandatangani Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) dengan Nomor: DS/PERJ/DZ-3345/2000. PT. Garuda Indonesia adalah penerima jasa konsultasi dan PT. Magnus Indonesia sebagai penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana. Dari perjanjian tersebut, seharusnya PT. Garuda melakukan pembayaran kepada PT. Magnus sebesar USD 794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per tanggal 16 November 2005. ( https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-521183/garuda-indonesiadigugat-pailit ) , Namun pihak PT. Garuda melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan Pe...

Program Menghitung Gaji Karyawan menggunakan Visual Basic 6.0

LAPORAN PEMBUATAN APLIKASI HITUNG GAJI KARYAWAN MENGGUNANAKAN VISUAL BASIC 6.0 Nama : Alaika Robby Fakhrony NPM : 20218427 Kelas : 1EB16 UNIVERSITAS GUNADARMA ATA 2018/2019 Soal Visual Basic :      1. Jika pegawai adalah :          a. Golongan 1, maka gaji pokoknya adalah Rp 300.000          b. Golongan 2, maka gaji pokoknya adalah Rp 400.000          c. Golongan 3, maka gaji pokoknya adalah Rp 1.200.000      2. Jika pegawai Lembur, lama Lembur maksimal adalah 20 jam, dengan ketentuan :          a. Golongan 1, maka honor lembur per jam adalah Rp 30.000          b. Golongan 2, maka honor lembur per jam adalah Rp 40.000          c. Golongan 3, honor lembur tidak dihitung      3. Tunjangan pegawai Rp 150.000 untuk semua golongan...