Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2020

Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus)

Alaika Robby Fakhrony 20218427 - 2EB18 Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus) Aspek Hukum Dalam Ekonomi# MENGANALISA KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PERDATA Pada tahun 2000, PT. Magnus Indonesia dan PT. Garuda Indonesia menandatangani Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) dengan Nomor: DS/PERJ/DZ-3345/2000. PT. Garuda Indonesia adalah penerima jasa konsultasi dan PT. Magnus Indonesia sebagai penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana. Dari perjanjian tersebut, seharusnya PT. Garuda melakukan pembayaran kepada PT. Magnus sebesar USD 794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per tanggal 16 November 2005. ( https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-521183/garuda-indonesiadigugat-pailit ) , Namun pihak PT. Garuda melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan Pe...

Tulisan 2 - Kasus 1 : Korban Dugaan Malapraktik di Kedoya Akan Ajukan Gugatan Perdata

Alaika Robby Fakhrony 20218427 - 2EB18 Tulisan 2 - Kasus 1 : Korban Dugaan Malapraktik di Kedoya Akan Ajukan Gugatan Perdata   Aspek Hukum Dalam Ekonomi# MENGANALISA KASUS TERKAIT HUKUM PERDATA JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan pasien Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta, yaitu S akan menggugat secara perdata rumah sakit itu terkait dengan dugaan malapraktik tahun 2015. , mengatakan rencana gugatan itu terkait kasus dugaan malapraktik tahun 2015. "Jadi kami sudah bertemu manajemen rumah sakit. Tidak ada titik temu. Rumah sakit mengakui ada kesalahan dari dokter tapi seolah-olah menyalahkan dokternya. Kami akan lari ke gugatan perdata segera," kata hukum S, Hotman Paris Hutapea, di RS Grha Kedoya, Selasa (10/7/2018). Hotman menyatakan bahwa seharusnya pihak RS juga ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut. "Sesuai pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri tapi juga perbuatan orang yang bekerja pa...

TUGAS 2 PORTOFOLIO SOFTSKILL (Esai) - Hukum Perdata

Alaika Robby Fakhrony 20218427 - 2EB18 Aspek Hukum Dalam Ekonomi# Tugas 2 Portofolio (Esai) 1.       Apa pengertian Hukum Perdata ? Jawab   : Di Indonesia terdapat berbagai istilah hukum keperdataan yang merupakan terjemahan dari istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda : Privat Recht, Burgerlijk Recht dan Civiel Recht . Hukum Perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda : Burgerlijk Recht. Hukum perdata bersumber pada kitab undang-undang hukum perdata yang disingkat KUH Perdata. Kitab undang-undang Hukum Perdata juga berasal dari bahasa Belanda : Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW. Hukum Perdata di Indonesia bersumber pada Kitab undang-undang hukum perdata terulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. 2.       Jelaskan sejarah KUHPerdata Burgerlijk Wetboek (BW) ? Jawab   : Hukum Perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok pada Burgerlijk Wetboek (BW) atau kitab undang-undang ...

TUGAS 1 PORTOFOLIO SOFTSKILL (Pilihan Ganda) - Hukum Perdata

Alaika Robby Fakhrony 20218427 - 2EB18 Aspek Hukum Dalam Ekonomi# Tugas 1 Portofolio (Pilihan Ganda) 1.       Hukum Perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok pada ? A.      Indische Staatsregelling B.      Burgerlijk Wetboek (BW) atau kitab undang-undang hukum sipil (KUHS) C.      Privat Recht D.      Burgerlijk Recht E.       Personenrecht 2.       Di Indonesia terdapat berbagai istilah hukum keperdataan yang merupakan terjemahan dari istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda adalah ? A.      Civiel Recht. B.      Privat Recht C.      Burgerlijk Recht D.      Indische Staatsregelling E.       A, B dan C benar 3.       Pengertian Hukum Perdata Menurut subekti ada...