Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus)
Alaika Robby Fakhrony 20218427 - 2EB18 Tulisan 2 - Kasus 2 : Utang Dan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus) Aspek Hukum Dalam Ekonomi# MENGANALISA KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PERDATA Pada tahun 2000, PT. Magnus Indonesia dan PT. Garuda Indonesia menandatangani Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) dengan Nomor: DS/PERJ/DZ-3345/2000. PT. Garuda Indonesia adalah penerima jasa konsultasi dan PT. Magnus Indonesia sebagai penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana. Dari perjanjian tersebut, seharusnya PT. Garuda melakukan pembayaran kepada PT. Magnus sebesar USD 794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per tanggal 16 November 2005. ( https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-521183/garuda-indonesiadigugat-pailit ) , Namun pihak PT. Garuda melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan Pe...